Seantero.id, JAKARTA – Transformasi teknologi dalam sistem pemilihan di Indonesia kini menjadi fokus serius pemerintah. Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, menyoroti pentingnya digitalisasi pemilu yang tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi. Hal ini bertujuan agar efisiensi teknologi tidak mengabaikan esensi kedaulatan rakyat yang jujur dan adil.
Dalam sebuah acara strategis di Jakarta, Yusharto menjelaskan bahwa penggunaan teknologi dalam pemungutan suara harus dipersiapkan dengan matang. Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan upaya memperkuat kualitas sistem politik tanah air. Implementasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan kepala desa hingga skala pemilihan kepala daerah yang lebih luas.
“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip luber jurdil,” kata Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Command Center BSKDN, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Yusharto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama teknologi e-voting antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS). Ia menegaskan bahwa Kepala BSKDN memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi kebijakan berbasis data atau policy brief kepada Menteri Dalam Negeri. Salah satu gagasan menarik yang dibahas adalah skema pemilihan asimetris, di mana daerah yang sudah siap secara digital bisa mulai mengadopsi teknologi lebih dulu.
Tantangan terbesar saat ini adalah meluruskan persepsi publik. Masih banyak warga yang mengira pemilihan digital bisa dilakukan bebas dari rumah tanpa kontrol. Padahal, akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. “Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” tambahnya.
Melalui pemetaan tingkat kematangan digital daerah dan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah berharap intervensi kebijakan yang diambil akan tepat sasaran. “Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas,” pungkasnya. Dengan literasi yang baik, diharapkan kemajuan teknologi ini justru memperluas keadilan bagi seluruh pemilih di Indonesia. (Sen)









