Seantero.id, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp9 miliar.
Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru setelah menemukan sejumlah fakta dan alat bukti dalam proses penyidikan perkara yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Jika nanti ditemukan bukti baru ataupun keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (18/5).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan usaha jasa kepelabuhanan BUMDes Makmur Mandiri selama periode 2022 hingga 2024. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan usaha desa yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam perkara itu, Kejari PPU telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial K, mantan Direktur BUMDes berinisial IL, dan mantan Kepala Seksi Kesejahteraan berinisial MF.
Menurut Eko, penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 60 orang saksi, termasuk saksi ahli, guna memperkuat pembuktian perkara. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan digital forensik terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka untuk menelusuri dugaan aliran dana dan komunikasi terkait pengelolaan usaha kepelabuhanan tersebut.
Tak hanya itu, Kejari PPU turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai lebih dari Rp2 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, hingga sebuah rumah di kawasan Balikpapan.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus kepentingan pembuktian di persidangan,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya juga sempat diwarnai gugatan praperadilan dari salah satu tersangka. Penetapan tersangka terhadap mantan Direktur BUMDes sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan. Namun, penyidik kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka usai menemukan alat bukti baru.
Dalam gugatan praperadilan terbaru, majelis hakim akhirnya menolak permohonan tersangka sehingga proses penyidikan kembali berlanjut.
Kejari PPU menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dapat dilakukan pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. (Bey)









