Seantero.id, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan masyarakat perlu memahami mekanisme dan jalur penerimaan yang telah diatur pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pendaftaran berlangsung.
Menurutnya, terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Jalur domisili diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru dengan kuota minimal 70 persen,” kata Durajat, Kamis (4/6).
“Kemudian afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas sebesar 15 persen, serta mutasi sebesar 5 persen untuk murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru,” sambungnya.
Ia menjelaskan, khusus untuk jenjang SD tidak terdapat jalur prestasi karena peserta didik berasal dari pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak.
Selain itu, Disdikpora juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjadikan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat penerimaan siswa baru SD.
“Kalau untuk masuk SD tidak boleh ada tes membaca, menulis maupun berhitung. Tidak bisa membaca atau menulis bukan menjadi alasan untuk menolak anak masuk SD,” tegasnya.
Durajat menjelaskan syarat usia masuk SD pada dasarnya adalah tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun anak yang belum genap berusia tujuh tahun tetap dapat diterima apabila memiliki kesiapan tertentu sesuai ketentuan.
“Kalau usianya di bawah tujuh tahun tetap bisa diterima apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa maupun kesiapan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog,” terangnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada anak yang dinilai siap mengikuti proses pembelajaran meskipun belum mencapai usia tujuh tahun.
Sementara itu, terkait informasi mengenai tes kesehatan maupun tes narkoba dalam penerimaan siswa baru, Durajat menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk jenjang SMP di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kalau SMA dan SMK itu kewenangan pemerintah provinsi. Untuk SMP tidak ada persyaratan tes narkoba maupun tes kesehatan seperti itu,” tukasnya. (Bey)









