Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Bahar Smith Dijadwalkan Diperiksa Polisi 4 Februari

Bahar bin Smith (Okezone)

Seantero.id, TANGERANG – Nama penceramah kondang Bahar Smith kembali menjadi perbincangan hangat di ranah hukum. Kali ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Banser. Pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah mengagendakan pemanggilan serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang sah terkait insiden kekerasan yang melibatkan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi bergerak cepat untuk menuntaskan perkara ini guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat agar tidak terjadi gesekan antar-kelompok.

Kepastian jadwal penyidikan ini dikonfirmasi oleh pejabat kepolisian setempat setelah melakukan gelar perkara. “Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat memberikan keterangan pers pada Minggu (1/2) di Tangerang.

Merespons kabar tersebut, pihak kuasa hukum Bahar bin Smith menyatakan kliennya bakal patuh pada prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka memastikan bahwa Bahar berencana hadir ke kantor polisi sesuai jadwal yang tertera dalam surat panggilan resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara objektif mengenai kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Di sisi lain, publik pun terus menyoroti perkembangan kasus penganiayaan Banser ini melalui berbagai platform media sosial. Kepolisian mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses keadilan kepada penegak hukum. Pengamanan di markas Polres Metro Tangerang Kota diprediksi akan diperketat menjelang kedatangan Bahar Smith pada 4 Februari nanti guna mengantisipasi kehadiran massa pendukung.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana sesuai bukti-bukti yang ada, Bahar terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Proses hukum ini diharapkan berjalan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor. (Sen)

 

Share it:

Baca Juga