Istri Nadiem Makarim Kabarkan Kondisi Kesehatan Suaminya Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Seantero.id, JAKARTA – Istri Nadiem Makarim, Franka Makarim. Membagikan kabar kondisi kesehatan suaminya usai mendapat tuntutan 18 tahun penjara dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Istri Nadiem Makarim melalui akun Instagramnya @frankamakarim, menyebutkan bahwa suaminya menjalani operasi untuk kelima kalinya, beberapa jam pasca dituntut 18 tahun penjara.

“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka.

Ia memilih tidak menanggapi tuntutan jaksa secara langsung, dan lebih menekankan memberikan dukungan terhadap suaminya yang tengah dalam kondisi sakit.

“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” lanjut Franka di Instagramnya.

Tidak hanya itu, ia pun meminta doa untuk kesembuhan suaminya, dan juga agar keluarganya diberi keteguhan dalam menghadapi ujian yang dihadapi.

“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan menuntut uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar serta Rp 4,87 triliun, yang disebut harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.(Dd)

Share it:

Baca Juga