Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak Januari 2026.
Dengan penyerahan tersebut, Pemkab PPU tidak lagi menjalankan tata kelola maupun penarikan retribusi di kawasan pelabuhan yang menjadi jalur utama penghubung Penajam dan Balikpapan itu.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengatakan penyerahan kewenangan dilakukan melalui berita acara yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni bersama Sekretaris Daerah PPU, Tohar pada Januari 2026.
“Secara resmi sudah diserahkan. Jadi tata kelola pelabuhan itu sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Menurut Andy, pengalihan pengelolaan pelabuhan speedboat tersebut merupakan konsekuensi dari aturan pembagian kewenangan transportasi lintas kabupaten dan kota yang berada di bawah pemerintah provinsi.
“Lintasan speedboat itu melayani Penajam dan Balikpapan, sehingga secara ketentuan memang menjadi kewenangan provinsi. Itu sudah clear,” katanya.
Ia menjelaskan, proses serah terima dilakukan melalui mekanisme P3D atau personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen. Dalam proses tersebut, bukan hanya aset yang diserahkan, melainkan juga kelengkapan administrasi pendukung pengelolaan pelabuhan.
“Nah, proses P3D itu terdiri dari dokumen, aset, kemudian personel. Jadi semua memang bertahap,” jelasnya.
Meski demikian, untuk personel Dishub PPU yang bertugas di pelabuhan speedboat, status pengalihannya ke Pemerintah Provinsi Kaltim hingga kini masih belum final.
Andy menyebut nama-nama pegawai sudah diusulkan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah provinsi.
“Personelnya baru diusulkan, belum menjadi keputusan. Tinggal nanti pemerintah provinsi menyetujui berapa orang yang akan diterima,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub Kaltim melalui surat tertanggal 28 April 2026 sempat meminta Dishub PPU tetap melaksanakan operasional dan pemeliharaan pelabuhan hingga Desember 2026 karena keterbatasan anggaran operasional dan sumber daya manusia di tingkat provinsi.
Namun, Pemkab PPU memilih tetap berpedoman pada berita acara serah terima yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Arahan Pak Sekda, karena sudah ada berita acara resmi, maka kami tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas tata kelola di sana,” katanya.
Andy menegaskan sikap tersebut bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan terhadap pelayanan masyarakat, melainkan untuk menghindari persoalan administrasi dan potensi temuan hukum di kemudian hari.
“Kalau sudah resmi diserahkan, lalu kami masih melakukan tata kelola, itu bisa jadi persoalan administrasi. Jangan sampai nanti jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegasnya.
Meski tidak lagi menjalankan pengelolaan pelabuhan secara resmi, Dishub PPU disebut masih memberikan bantuan personel untuk mendukung aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurut Andy, keberadaan personel Dishub di lapangan masih diperlukan untuk membantu pengawasan aktivitas masyarakat dan kendaraan di area pelabuhan.
“Kalau soal keselamatan dan keamanan pelayaran, kami tetap membantu personel. Misalnya pengaturan parkir dan pengawasan aktivitas di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bantuan tersebut bukan bagian dari pengelolaan operasional pelabuhan, melainkan bentuk dukungan pelayanan publik agar aktivitas transportasi perairan tetap berjalan aman dan tertib selama masa transisi kewenangan.
“Jangan sampai karena merasa itu sudah kewenangan provinsi, lalu keselamatan dan keamanan pelayaran diabaikan. Kalau terjadi sesuatu, semua pihak tetap akan terdampak,” katanya.
Terkait retribusi pelabuhan, Dishub PPU memastikan tidak lagi melakukan penarikan sejak Mei 2026. Seluruh kewenangan terkait pungutan kini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Per Mei kami sudah tidak menarik retribusi lagi. Itu sudah menjadi kewenangan provinsi,” ucap Andy.
Ia mengungkapkan, sebelum pengalihan kewenangan, pendapatan dari retribusi Pelabuhan Speedboat Penajam berkisar Rp120 juta per tahun. Sementara hingga April 2026, realisasi pendapatan yang sempat masuk ke kas daerah tercatat sekitar Rp37 juta.
Menurutnya, penerimaan tersebut masih terjadi karena implementasi teknis serah terima baru efektif berjalan pada Maret hingga April 2026.
“Berita acaranya memang Januari, tetapi implementasinya baru disampaikan ke kami sekitar Maret sampai April. Makanya mulai 1 Mei sudah tidak ada lagi penarikan retribusi oleh kami,” jelasnya.
Andy menambahkan, hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelabuhan merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah daerah setelah pengalihan kewenangan ke pemerintah provinsi.
“Kalau bicara PAD tentu ada penurunan, tapi itu memang konsekuensi dari pengalihan kewenangan,” pungkasnya. (Bey)









