Gugatan UU Pemilu di MK: Cegah Nepotisme, Keluarga Presiden Diminta Dibatasi Maju Pilpres

Ilustrasi KPU (Medcom.id)

Seantero.id, JAKARTA – Gelombang tuntutan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, fokus utama tertuju pada upaya menutup celah politik dinasti yang dianggap mencederai nilai-nilai keadilan dalam kontestasi politik nasional. Pemohon secara resmi melayangkan uji materi terhadap aturan main pemilihan pemimpin negara guna memastikan persaingan yang lebih sehat.

Fokus utama dari gugatan ini adalah desakan agar ada regulasi yang lebih ketat dalam membatasi Keluarga Presiden untuk mencalonkan diri dalam gelaran Pilpres. Langkah ini dipandang perlu guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta penggunaan fasilitas negara yang rentan terjadi jika kerabat dekat penguasa aktif ikut bertarung dalam pemilihan.

Dalam berkas perkara yang diterima pada hari ini, pemohon menyoroti adanya kekosongan hukum yang berbahaya bagi kesehatan demokrasi. “Hak tersebut dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden,” dikutip dari berkas permohonan, Kamis (26/2/2026) di Jakarta.

Isu nepotisme memang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tanpa adanya pembatasan yang jelas, kekuasaan dikhawatirkan hanya akan berputar di lingkaran yang itu-itu saja. Hal ini dianggap bisa menutup pintu bagi putra-putri bangsa lainnya yang memiliki kompetensi namun tidak memiliki sokongan kekuasaan dari keluarga pejabat tinggi.

Lebih lanjut, pihak pemohon menekankan bahwa aturan yang ada saat ini seolah membiarkan pintu terbuka lebar bagi konflik kepentingan yang nyata. “Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme,” imbuh pemohon dalam dokumen persidangan tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi sejarah baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Publik berharap MK mampu memberikan jawaban yang adil sehingga pelaksanaan Pilpres di masa mendatang benar-benar menjadi ajang adu gagasan yang murni, tanpa dibayang-bayangi oleh pengaruh kekuasaan keluarga tertentu. (Sen)

Share it:

Baca Juga