Seantero.id, KALTIM – Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin. Turut menanggapi tekait langkah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang mulai menggulirkan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, pasca aksi massa pada 21 April 2026 lalu.
Anggota DPR RI tersebut menjelaskan bahwa Hak Angket dimaksud merupakan mekanisme konstitusional DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mulai dibahas usai 6 fraksi di DPRD Kaltim menyampaikan usulan pembentukan pansus dalam rapat konsultasi, 4 Mei 2026.
Ia menuturkan, fenomena Hak Angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebelumnya juga muncul di Kabupaten Pati.
“Pansus Angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga saat ini setidaknya terdapat di dua daerah,” ungkap Khozin, 7 Mei 2026.
“Sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim,” lanjutnya.
Khozin menerangkan hak mekanisme kontrol DPRD dalan melakukan pengawasan tersebut diatur dalam pasal 106 atat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hak angket adalah mekanisme kontrol DPRD dalam melakukan pengawasan, tujuannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kembijakan Pemerintah Daerah yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas, namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam keterangannya, ia juga mengingatkan agar para kepala daerah terpilih di berbagai wilayah di Tanah Air dapat lebih sensitif terhadap persoalan masyarakatnya, dan senantiasa menjaga komunikasi dengan baik.
Diketahui pemicu utama langkah Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yakni aksi demonstrasi massa yang mendesak transparasi atas dugaan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, dan juga dugaan pelanggaran nepotisme dengan menempatkan kerabat di tim ahli dan jabatan strategis.(Dd)









