Seantero.id, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Turut menanggapi kasus dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan 2 perwira tinggi Polri.
Natalius Pigai mengatakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri tersebut menjadi persoalan serius dan mengancam Hak Asasi Manusia, pertahanan dan keamanan negara.
“Ini jelas jadi ancaman negara dan serius terhadap Hak Asasi Manusia, pertahanan dan keamanan negara,” ujar Pigai, 4 November 2026.
“Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti itu, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana, ” lanjutnya.
Ia menerangkan hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.
Penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan tidak berdasarkan hukum, menjadi pelanggaran atas hak privasi yang merupakan hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi.
Pigai mengatakan, penyadapan terhadap presiden menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hak atas privasi, namun juga berpotensi mengancam keamanan negara.
Menteri HAM menyebut presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI, memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Ia berharap agar kasus dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan 2 perwira tinggi Polri tersebut dapat diusut tuntas. (Dd)









