Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Hari yang Sangat Mengecewakan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Kejaksaan Agung)

Seantero.id, JAKARTA – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Mendapat tuntutan 18 tahun penjara dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Nadiem Makarim pun mengungkapkan kekecewaannya usai jalannya persidangan.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat, mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” keluh Nadiem Makarim.

“Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah ini adalah balasannya,” lanjutnya.

Jika ditambah dengan subsider uang pengganti Rp 5,6 triliun berupa pidana penjara selama 9 tahun, total tuntutan penjara terhadapnya bisa mencapai 27 tahun.

Di hadapan banyak wartawan, Nadiem curhat mengaku bingung dengan tuntutan jaksa terhadapnya. Dirinya mengklaim tidak ada kesalahan administrasi yang dilakukannya dalam pengadaan tersebut.

“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apapun, tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” curhatnya.

“Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” sambungnya.

Ia mengklaim kekayaanya berasal dari penghasilan yang sah, dari saat dirinya aktif di Gojek.

“Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada,” jelasnya.

Diketahui, dalam pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa Roy Riady menyebut bahwa terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook, JPU menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, mengganti uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun atau total senilai Rp 5,6 triliun.(Dd)

Share it:

Baca Juga