CCTV Bongkar Aksi Jambret Pedagang Es Teh di Jalan Gelatik

Pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Jalan Gelatik. (Ist)

Seantero.id, SAMARINDA – Upaya cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Jalan Gelatik, Samarinda. Pelaku berinisial F (32) ditangkap setelah merampas tas milik seorang pedagang es teh yang berisi uang tunai Rp10 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (13/1), saat korban berinisial S (20) hendak pulang usai berjualan. Saat itu, tas selempang putih berisi hasil penjualan yang digantung di dasbor sepeda motor korban ternyata telah menjadi sasaran pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui telah mengikuti korban sejak melintas di kawasan Jalan S. Parman. Ketika tiba di Jalan Gelatik yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung memepet kendaraan korban dan menarik paksa tas tersebut sebelum melarikan diri.

Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang tas korban di area pemakaman Jalan Subulussalam. Namun aksi tersebut tidak cukup untuk mengelabui petugas.

Melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil melacak rute pelarian pelaku. Polisi akhirnya mengamankan F di kawasan Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari (16/1).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi KT 2906 PAB, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang belanjaan yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan, seperti susu formula, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan menjadi sasaran kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. F dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Bey)

Share it:

Baca Juga