Seantero.id, SAMARINDA – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RF (37) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia 5 tahun di wilayah Sungai Kunjang.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban di kawasan Loa Buah pada Kamis (23/4/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah dalam kondisi sepi. Terduga pelaku kemudian diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah itu, pelaku disebut memberikan sejumlah uang Rp5 ribu kepada korban serta disertai ancaman agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang lain.
Namun, korban akhirnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua. Mendapati hal itu, keluarga segera melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penanganan awal, polisi juga mendalami kemungkinan adanya peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Penanganan perkara ini menjadi prioritas kami. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan dokumen pendukung lainnya. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Dukungan keluarga dan lingkungan dinilai penting dalam proses pemulihan korban. (Bey)









