Seantero.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. Dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Penetapan pengalihan penahanan Nadiem Makarim disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Mei 2026.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto.
Majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan tersebut dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejakaaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah kediaman terdakwa di kawasan Dharmangsa, Jaksel.
Majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat terhadap terdakwa selama menjalani tahanan rumah tersebut dengan cukup ketat.
Hakim menegaskan, terdakwa Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediamannya tersebut dengan alasan, apapun kecuali terkait perawatan medis di rumah sakit.
Dibuka pula kemungkinan dilakukannya pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem selama menjalani masa penahanan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa alat pemantau elektronik yang dipasang di rumah Nadiem tersebut dilarang dilepas, dirusak, dimanipulasi atau diganggu fungsinya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan melapor pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
Hakim melarang terdakwa Nadiem Makarim menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam kasus yang menjeratnya, baik swcara langsung ataupun melalui sarana komunikasi apapun.(Dd)









