Ditahan di Nusakambangan, Aktor Ammar Zoni Hanya Bisa Dibesuk 1 Kali Sebulan Secara Virtual

Seantero.id, JAKARTA – Aktor yang juga terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni. Menjalani hukuman 7 tahun penjara Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam tahanan super ketat di Nusakambangan tersebut, Ammar Zoni tidak lagi memiliki cukup keleluasaan untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan bahwa Ammar Zoni menempati one man one cell, yang dalam aturan ini mengharuskan seluruh interaksi dilakukan tanpa kontak langsung demi keamanan.

Dampak dari sistem tersebut ditiadakannya kunjungan tatap muka secara langsung bagi seluruh warga binaan, pihak lapas menyediakan fasilitas khusus agar komunikasi dengan keluarga tetap terjaga melalui sarana digital atau secara virtual.

“Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti, baik istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak, adik, orang tua kandung,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, 11 Mei 2026.

“Diberikan hak untuk berkomunikasi ya, memang tidak bertemu langsung, tapi secara virtual,” lanjutnya.

Rika menerangkan kunjungan virtual tersebut tidak dapat dilakukan setiap saat, hanya sekitar sebulan sekali. Pihak keluarga harus mengukuti jadwal yang telah diagendakan oleh pihak Lapas.

Mengingat adanya hak serupa bagi narapidana lainnya di tempat tersebut, penggunaan fasilitas video call atau Zoom dilakukan secara bergantian, dan disertai pengawasan super ketat dari petugas.

“Ketentuannya sekitar sebulan sekali, tapi sekali lagi, berdasarkan kepentingan. Ini nanti akan diatur oleh pihak lapas karena harus bergantian dengan warga binaan lain,” kata Rika.

Meski dibatasi, Ditjenpas memastikan hak komunikasi tetap diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan mental para narapidana.

Diketahui, aktor Ammar Zoni divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika dalam tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mantan suami artis Irish Bella tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.(Dd)

Share it:

Baca Juga