Seantero.id, PENAJAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan menyebut pengaturan status aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di terminal nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hal itu disampaikan menyusul proses pengalihan kewenangan aset terminal dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi sejak 10 Maret 2026 lalu.
Menurut Agus Dahlan, sejumlah ASN Dishub PPU telah menyatakan minat untuk berpindah status menjadi pegawai di lingkungan Dishub Provinsi Kaltim guna mendukung operasional terminal yang akan dialihkan.
“Statusnya nanti kita serahkan kepada provinsi yang mengatur, karena itu memang kewenangan provinsi. Ada beberapa ASN kami yang ingin pindah menjadi bagian dari SDM yang nanti diserahkan ke provinsi,” ujarnya, Senin (11/5).
Meski demikian, perpindahan ASN tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah Provinsi Kaltim disebut tetap akan melakukan proses seleksi atau penilaian terhadap ASN yang mengajukan mutasi.
“Sudah ada pertemuan di provinsi. Nanti kemungkinan tetap ada tes atau ketentuan tertentu yang dilakukan oleh provinsi untuk perpindahan ASN kita ke sana,” katanya.
Ia menilai kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Dishub Provinsi juga menjadi pertimbangan dalam proses penerimaan ASN dari daerah. Karena itu, pihaknya optimistis proses seleksi tidak akan terlalu memberatkan.
Untuk pengalihan di sektor terminal, terdapat sekitar tujuh ASN yang telah mengajukan diri untuk mutasi ke provinsi. Sementara itu, untuk sektor pelabuhan, proses pengajuan masih belum sepenuhnya berjalan, khususnya pada layanan speedboat.
“Yang mengajukan untuk terminal sekitar tujuh orang. Tapi nanti yang diterima berapa, kita belum tahu karena itu masih usulan,” bebernya.
Menurut Agus Dahlan, pemerintah daerah tidak melakukan penunjukan langsung terhadap ASN yang dipindahkan. Pemkab hanya membuka kesempatan bagi pegawai yang bersedia mutasi ke lingkup provinsi.
Ada pula ASN yang memilih tetap bertugas di lingkungan Pemkab PPU. Salah satu alasan utamanya yakni kekhawatiran penempatan kerja di luar daerah apabila telah menjadi ASN provinsi.
“Kalau di provinsi, suatu saat bisa dipindahkan ke kabupaten atau kota lain di Kaltim. Berbeda kalau di kabupaten, penempatannya masih di wilayah PPU seperti Babulu atau Sepaku,” terangnya.
Terakhir, ia berpesan, sebagai ASN, pegawai pada dasarnya harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi, terlebih lingkup kerja pemerintah provinsi mencakup seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (Bey)









