Terminal

Angin Segar bagi ASN Dishub PPU, Tujuh Pegawai Terminal Diusulkan Mutasi ke Provinsi

Seantero.id, PENAJAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan menyebut pengaturan status aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di terminal nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Hal itu disampaikan menyusul proses pengalihan kewenangan aset terminal dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi sejak 10 Maret 2026 lalu. Menurut Agus Dahlan, sejumlah ASN Dishub PPU telah menyatakan minat untuk berpindah status menjadi pegawai di lingkungan Dishub Provinsi Kaltim guna mendukung operasional terminal yang ...