Seantero.id, JAKARTA – Aktor yang menjadi terpidana kasus narkoba, Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal Ammar Zoni. Menjalani hukuman penjara di Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar Zoni bersama 4 rekannya yang terjerat kasus yang sama, dipindahkan pada 8 Mei 2026 ke tahanan super ketat di Nusakambangan setelahnya menempati Lapas Narkotika Jakarta.
“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55, dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” ungkap Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa sang aktor yang terjerat kasus narkoba tersebut sebelum dipindahkan telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Rika menyebut proses pemindahan terpidana dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, Polri dan juga petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Ia mengatakan proses administasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya.
Rika memastikan penerimaan dan penempatan tersebut telah sesuai dengan aturan atau SOP.
Sebelumnya, Ammar mendapat vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, yang membuat heboh publik.
Vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 23 April 2026 lalu.
Selain vonis 7 tahun penjara, mantan suami Irish Bella tersebut juga dipidana denda senilai Rp 1 miliar.
Aktor Ammar Zoni bukan pertama kalinya terjerat dalam kasus narkoba, ia tercatat telah 3 kali terjerumus dalam kasus barang haram tersebut.(Dd)









