Seantero.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Menanggapi kabar terseretnya nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus importasi barang di direktoratnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam komentarnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Proses hukum diikuti sebelum akhirnya diambil tindakan.
“Kita lihat saja nanti, nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, 7 Mei 2026.
Purbaya menceritakan bahwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, telah mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku usai terseret dalam kasus tersebut.
Menkeu menerangkan akan memberikan pendampingan hukum karena status Djaka saat ini masih pegawai di Kementeriannya. Meskipun demikian, ia menegaskan tindakan tersebut bukan sebuah intervensi.
“Ada (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga, bukan intervensi ya, untuk, kalau di luar negeri juga kan sama,” jelasnya.
Diketahui, nama Djaka Budhi Utama muncul disebut dalam kasus dugaan korupsi suap importasi barang, hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, 6 Mei 2026.
Dalam dokumen surat dakwaan Jaksa KPK, diketahui Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjadi salah satu pejabat yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta pusat, pada Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi suap importasi barang.(Dd)









