Seantero.id, RIAU – Mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik medis ilegal.
Dalam keterangannya, Diskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Menjelaskan bahwa Jeni Rahmadial Fitri tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang medis, seperti apa yang diklaimnya.
Jeni Rahmadial Fitri diketahui hanya sempat mengikuti pelatihan tenaga medis di Jakarta pada tahun 2019, ia dapat mengikuti program tersebut karena memiliki kedekatan dengan panitia.
“Pelatihan itu sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia,” ungkap Diskrimsus Polda Riau tersebut, 29 April 2026.
Berbekal sertifikat yang didapatnya, mantan finalis Putri Indonesia tersebut membuka praktik klinik kecantikan, hingga kemudian diduga melakukan beberapa tindakan medis pada klien tanpa izin resmi.
Untuk menarik banyak perhatian, klinik abal-abal yang dirintis Jeni menawarkan berbagai promo dan diskon besar-besaran.
Kuasa hukum korban, Mark Harianja. Menjelaskan strategi harga relatif murah menjadi modus tersangka menarik pelanggan.
“Korban tergiur harga murah dan diskon yang banyak untuk menjalani perawatan,” kata Mark.
Klinik kecantikan tanpa izin tersebut menawarkan jenis perawatan dengan tarif bervariasi, untuk satu pasiennya dapat dipungut biaya mencapai Rp 16 juta.
Lokasi klinik kecantikan abal-abal sang mantan finalis Putri Indonesia tersebut berada di Pekanbaru dan juga Batam.
Pihak kepolisian menjemput paksa eks finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri di Kota Bukittinggi, usai beberapa kali mangkir dari panggilan.(Dd)









