Seantero.id, JAKARTA – Gelombang aspirasi dari tenaga honorer kembali mencuat di tengah transisi kebijakan aparatur sipil negara. Kali ini, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengambil langkah tegas dengan surati Prabowo Subianto secara langsung. Langkah ini diambil guna meminta kepastian nasib bagi ribuan tenaga pengabdi yang kini berada dalam kategori paruh waktu, yang dinilai masih jauh dari kesejahteraan layak.
Ketidakpastian regulasi dan skema penggajian menjadi alasan utama di balik pengiriman surat tersebut. Para pekerja ini berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus agar status mereka tidak sekadar menjadi pelengkap birokrasi, namun memiliki kepastian masa depan yang jelas. Dalam upayanya, aliansi ini membawa 3 tuntutan utama yang dianggap sebagai solusi atas permasalahan yang mereka hadapi selama puluhan tahun mengabdi.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya membangun komunikasi formal namun belum membuahkan hasil. “Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dua kali menyurati Presiden Prabowo Subianto. Surat pertama diajukan pada 8 April dan kedua tanggal 20 April 2026,” jelas Rini di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026). Ia menambahkan bahwa meski bukti penerimaan surat sudah ada sejak tiga minggu lalu, hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak istana.
Kondisi saat ini dinilai sangat mendesak karena adanya persimpangan jalan antara aturan disiplin fiskal dan kewajiban moral negara. Rini menyampaikan bahwa konsep paruh waktu saat ini justru memicu kekhawatiran baru, mulai dari gaji yang tidak manusiawi karena di bawah standar upah minimum, adanya diskriminasi status di lingkungan kerja, hingga kendala keterbatasan anggaran daerah (APBD).
Oleh karena itu, demi rasa keadilan, aliansi ini mengajukan 3 tuntutan kepada pemerintah:
- Meminta Presiden mengambil alih kebijakan penggajian agar disubsidi oleh APBN.
- Percepatan regulasi peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Adanya standarisasi upah layak nasional selama masa transisi agar tidak ada pegawai yang menerima gaji di bawah standar hidup minimum.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Namun, dalam implementasinya, konsep PPPK paruh waktu justru melahirkan kekhawatiran baru bagi kami,” tegas Rini. Pihaknya percaya bahwa Presiden memiliki komitmen tinggi terhadap rakyat kecil. “Kami hanya menuntut hak untuk bekerja dengan martabat dan upah yang manusiawi,” tutupnya. (Sen)









