Seantero.id, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial DZ (27) diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis malam (23/4/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Gang Teratai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku dan dibungkus menggunakan tisu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 0,75 gram bruto.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor serta telepon genggam milik pelaku. Saat ini, DZ telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. (Bey)









