Seantero.id, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya terkait kepatuhan dokumen dan pengelolaan lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan lingkungan secara berkala kepada pemerintah, termasuk ke kementerian terkait.
“Wajib itu dilaporkan. Tidak bisa tidak, karena itu bagian dari kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DLH tidak hanya terbatas pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi juga mencakup aspek pencemaran dan kepatuhan hukum secara menyeluruh.
Saat ini, dari hasil pemantauan, terdapat satu perusahaan perkebunan sawit yang masih memiliki persoalan lingkungan sejak 2024 lalu hingga saat ini di Tahun 2026. Meski demikian, sebagian besar temuan bersifat minor telah diperbaiki.
“Yang minor-minor sudah diselesaikan. Tinggal yang mayor, terutama terkait pembaruan dokumen lingkungan, itu masih dalam proses,” jelasnya.
Rochmat menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara berkala, bahkan hingga tiga tahun terakhir seluruh perusahaan di PPU terus dipantau.
Untuk penanganan pelanggaran, kata dia, DLH melibatkan Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Bidang tersebut berwenang menentukan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya.
“Kalau penindakan itu di bidang penegakan hukum. Kami di tata lingkungan sifatnya mendukung, terutama data perizinan dan kajian awal,” terangnya.
Selain itu, DLH PPU juga menggandeng instansi pengawas lingkungan dari tingkat provinsi hingga pusat dalam melakukan pembinaan dan audit. Pembinaan dilakukan setiap bulan, sementara audit dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Kami tidak bekerja sendiri. Ada pendampingan dari provinsi dan pusat, termasuk Gakkum (Penegak Hukum). Jadi pengawasannya lebih ketat dan terukur,” pungkasnya. (Bey)









