Seantero.id, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) kian memasuki babak baru yang mengejutkan. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung baru saja mengungkap adanya temuan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh Zarof Ricar. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga bekerja sama dengan Agung Winarno, yang dikenal sebagai Produser Film Sang Pengadil.
Keberadaan perusahaan ini ditengarai bukan untuk bisnis legal, melainkan sebagai kedok untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. “Sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh Zarof Ricar dan pihak terafiliasi lainnya,” ungkap Dirdik Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan tertulis pada Rabu (22/4/2026).
Penyidikan intensif yang dilakukan selama berbulan-bulan membuahkan hasil besar. Penyidik menemukan fakta bahwa Zarof sengaja mengamankan asetnya melalui Agung Winarno. “Tahun 2025 tersangka AW dihubungi Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” kata Syarief di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita lima kontainer berisi dokumen penting, termasuk 1.046 surat tanah, aset kebun sawit, hingga hotel. Selain itu, uang senilai Rp 11 miliar ditemukan di kantor Agung. Temuan ini melengkapi barang bukti sebelumnya di rumah Zarof, yakni uang tunai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang kini telah dirampas oleh negara.
Zarof sendiri saat ini sudah divonis 18 tahun penjara setelah upaya kasasinya ditolak oleh MA. Ia terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur serta penerimaan gratifikasi selama menjabat. Kini, jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan mampu membongkar asal-usul harta fantastis tersebut.
“Hingga Penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses menyembunyikan aset-aset milik tersangka Zarof,” ujar Syarief. Meskipun penyelidikan terus berkembang, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Zarof belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan perusahaan bayangan tersebut. (Sen)









