Polsek Penajam Bongkar Peredaran Sabu, 11,04 Gram Diamankan dari Tangan Tersangka

Barang bukti sabu. (Ist)

Seantero.id, PENAJAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (21/4/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial HH diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 11,04 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 19.52 WITA di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah gang di Jalan Provinsi Km 1,5 RT 025, Kelurahan Penajam, serta di sebuah rumah di Jalan Provinsi Km 6 RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujarnya, Selasa (22/4).

Petugas kemudian mencurigai seorang pria di sekitar lokasi dan langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kediamannya. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Nenang.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung, seperti alat takar dari sedotan plastik, dua unit timbangan, serta sebuah toples penyimpanan.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,04 gram,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Bey)

Share it:

Baca Juga