Seantero.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menjadi Undang-Undang pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Hadir memimpin rapat paripurna pengesahan RUU PPRT tersebut Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota fraksi sebelum mengesahkan secara resmi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani di depan para peserta rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut disambut baik oleh para anggota DPR yang hadir, hingga kompak menyetujuinya.
“Setuju!” jawab para peserta rapat.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan. Dalam laporannya menekankan bahwa RUU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2025 lalu, yang disusun dengan mengedepankan partisipasi publik yang sangat luas.
Ia juga memaparkan 12 poin subtansi utama yang telah disepakati antara pihaknya dan pemerintah sebagai tonggak perlindungan bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga di tanah air.
Pengesahan UU PPRT yang sampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, dianggap sebagai kado perempuan Indonesia di momen peringatan Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang terhadap payung hukum yang menjamin harkat, martabat, dan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga di tanah air.(Dd)









