Sindikat Curanmor Dibongkar, Pelaku Cat Velg hingga Gerinda Nomor Mesin

Pelaku curanmor di wilayah Polsek Sungai Pinang. (Ist)

Seantero.id, SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MJ (44) dan MH (19). Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ery Suparjan. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan kos tanpa mengunci stang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

“Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku membawa motor ke rumah salah satu tersangka untuk kemudian diubah identitasnya,” jelas Aksarudin.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menggunakan berbagai cara. Mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang bagian velg, hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat gerinda agar kendaraan sulit dikenali.

“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga berupaya menghilangkan identitas kendaraan. Ini yang membuat pengungkapan kasus menjadi lebih kompleks,” tambahnya.

Selain itu, kedua tersangka juga diketahui melakukan aksi pencurian di lokasi lain dengan modus menggunakan kunci T.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk merusak identitas kendaraan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Bey)

Share it:

Baca Juga