Seantero.id, SAMARINDA – Jajaran kepolisian dari Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial AR (18) diamankan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melakukan pencarian karena korban yang masih berusia 15 tahun diketahui tidak berada di lingkungan pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan. Korban kemudian ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kost di kawasan Jalan P. Hidayatullah.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Karang Mumus. Dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, yakni pada Maret dan April 2026.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga langsung membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diserahkan dan diproses secara hukum.
Kapolsek Samarinda Kota menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami tengah melengkapi administrasi penyidikan agar perkara ini segera diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai salah satu alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara berat. (Bey)









