Seantero.id, JAKARTA – Perkembangan hukum terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 kini memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi menyerahkan mekanisme putusan kasasi perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk), sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap kemandirian lembaga peradilan. Meskipun kejaksaan berada di bawah rumpun eksekutif, pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan jaksa dalam mengambil langkah hukum lanjutan. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan putusan atas kasasi perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) kepada Mahkamah Agung (MA). Dia menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
“Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum,” ujar Menko Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Yusril menjelaskan adanya aspek menarik dalam kasus ini, yakni masa transisi pemberlakuan KUHAP baru per 2 Januari 2026. Menurutnya, proses hukum Delpedro sempat bersinggungan dengan perubahan aturan tersebut. “Ini menjadi sebuah debat akademik. Namun apabila menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan merupakan hukum yang paling menguntungkan terdakwa,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika jaksa tetap mengajukan permohonan, maka keputusan boleh tidaknya putusan kasasi tersebut akan ditentukan oleh MA. Yusril menambahkan bahwa pihak Delpedro melalui advokatnya bisa menggunakan argumen perubahan hukum ini dalam kontra-memori kasasi mereka.
Pemerintah berjanji akan menjunjung tinggi apa pun hasil akhirnya nanti. Ke depan, Yusril mengingatkan jika proses hukum sudah sepenuhnya menggunakan KUHAP baru, maka terhadap vonis bebas, jaksa semestinya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi kepastian hukum. “Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan,” tegasnya menutup keterangan di Gedung Kemenko, Jakarta. (Sen)









