Seantero.id, MAGETAN – Kasus penipuan bermodus pengobatan spiritual kembali menggegerkan warga Jawa Timur. Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40), yang dikenal sebagai praktisi pengobatan nonmedis, kini harus berurusan dengan hukum. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri pasiennya sendiri dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban. Akibat perbuatan tersebut, sang dukun cabul kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban berinisial LS (43) melaporkan kejadian pilu yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kejadian ini bermula pada awal tahun 2023, saat suami korban menderita stroke dan sedang mencari kesembuhan. Alih-alih mendapatkan pengobatan, korban justru terjebak dalam tipu muslihat pelaku yang menggunakan doktrin agama untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada Jumat (3/4/2026) di Magetan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual. “Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik kepada media.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura memberikan pijatan dan air doa kepada suami korban. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai mengeluarkan klaim-klaim spiritual yang tidak masuk akal untuk mengintimidasi dan memanipulasi korban. “Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban serta menghapus dosa-dosa korban,” tandas Erik.
Modus ini digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar mau menuruti kemauannya demi kesembuhan sang suami. “Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku sengaja berbuat cabul kepada istri korban dengan dalih pengobatan suami yang menderita stroke,” tegas Erik kembali di Gedung Polres Magetan.
Saat ini, seorang dukun cabul berinisial KS alias Jolowos di Magetan harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini memberikan payung hukum yang kuat untuk menjerat pelaku predator seksual yang berlindung di balik kedok tertentu. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak rasional dan menjurus pada tindakan kriminal. (Sen)









