Seantero.id, JAKARTA – Penyelidikan dugaan penggelapan di lingkungan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi terus bergulir. Pihak Polisi kembali mengumumkan perkembangan signifikan terkait kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam manajemen perusahaan tersebut yang diduga merugikan banyak pihak.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Sosok tersebut merupakan individu yang memiliki peran strategis di dalam struktur organisasi perusahaan sejak beberapa tahun terakhir. Penetapan status hukum ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya pemenuhan unsur pidana yang disangkakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini di Jakarta pada Kamis (2/4/2026). “Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS,” ungkap Ade. AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut.
Penyidik tidak main-main dalam menangani perkara ini. Selain penetapan status, Polisi juga bergerak cepat melakukan upaya pencekalan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri. Koordinasi dengan pihak imigrasi pun telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan teknis terkait keberadaan tersangka.
Ade mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026. Sementara itu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap AS pada Rabu (8/4/2026) mendatang.
Di sisi lain, upaya pemulihan hak para korban juga menjadi prioritas. Pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta, tim penyidik melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini bertujuan memfasilitasi proses restitusi atau ganti rugi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas PT Dana Syariah Indonesia.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menyeret tiga petinggi utama perusahaan, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Mery Yuniarni. Dengan bertambahnya daftar tersangka, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mengikuti prosedur resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. (Sen)









