Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Ilustrasi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi kuota
Haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Jubir KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas selama 40 hari ke depan.

“Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 31 Maret 2026, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurutnya, perpanjangan masa penahanan tersebut karena pihaknya hingga saat ini masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

“Sehingga nanti bisa untuk dilakukan tahap dua, masuk ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, pihak lembaga antirasuah tersebut melakukan tindakan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut pada 12 Maret 2026 lalu, saat memasuki bulan Ramadhan.

Dalam kasus dugaan Korupsi kuota Haji tersebut, selain melakukan penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qumas, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang biasa disapa Gus Alex pada 17 Maret 2026.(Dd)

Share it:

Baca Juga