Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Seantero.id, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas. Jubir KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas selama 40 hari ke depan. “Terhadap tersangka saudara YCQ, setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 31 Maret 2026, di ...