Seantero.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah pusat mengenai kebijakan bekerja dari rumah atau WFH. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja pasca-libur panjang guna menjaga produktivitas pegawai di lingkungan kementerian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan persiapan teknis. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap menunggu instruksi resmi dari pimpinan tertinggi agar koordinasi di lapangan berjalan sinkron dengan aturan kementerian lainnya.
“WFA kita menunggu perintah dari Bapak Menteri dan yang pasti Bapak Menteri (Imipas) akan mendapatkan perintah dari atasan yang mana kita menunggu untuk pelaksanaannya,” ujar Mashudi usai agenda apel pagi dan halalbihalal di area parkiran Gedung Ditjenpas, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).
Terkait teknis pembagian tugas, Mashudi memaparkan bahwa mekanisme WFH nantinya akan menggunakan rasio 50 banding 50. Artinya, separuh dari total jumlah karyawan akan tetap bertugas di kantor, sementara sisanya menjalankan kewajiban dari rumah secara bergantian. “WFH nantinya kita bagi pegawainya menjadi dua, separuh WFH untuk bekerja,” tambahnya.
Meski ada kebijakan bekerja jarak jauh, Mashudi menjamin bahwa aspek pelayanan publik tidak akan terganggu. Khusus untuk unit pelaksana teknis seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), pengaturan jadwal akan dibuat lebih spesifik agar pembimbingan warga binaan tetap berjalan optimal.
“Baik untuk lapas dan rutan secara khusus akan kita atur sedemikian rupa nantinya karena di situ memberikan pelayanan dengan memberikan pembimbingan. Salah satunya nanti kita tentukan bagaimana SOP di dalam lapas dan rutan,” ucap Mashudi di lokasi yang sama. Ia memastikan jumlah personel di lapangan tidak akan dikurangi secara drastis demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Dirjenpas berpesan agar seluruh jajaran di Jalan Veteran III tetap disiplin dan siaga meski tidak berada di kantor. “Yang pasti WFH kan bekerja di rumah, sewaktu-waktu kita butuhkan dia bisa untuk bekerja. Saya yakin pegawai kami di Jalan Veteran ini pasti akan di rumah, karena itu salah satu perintah dari pemerintahan, tidak akan dia melanggar,” pungkasnya tegas. (Sen)









