Seantero.id, JAKARTA – Langkah berani diambil oleh Kementerian Sosial dalam menegakkan kedisiplinan pegawai di lingkungan kerjanya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kerja, terutama bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan jelas setelah masa libur lebaran usai.
Dalam sebuah apel pembinaan, terungkap data mengejutkan mengenai tingkat kehadiran pegawai. Dari total 46.090 pegawai di lingkungan Kemensos, tercatat ada 2.708 orang yang tidak mengisi absensi tanpa alasan yang sah. Hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi pihak kementerian, mengingat komitmen awal yang telah disepakati sebelum pengangkatan.
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan tak akan segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti melanggar disiplin. “Ke depan kita tidak akan segan-segan untuk memberhentikan PPPK maupun PNS yang memang benar-benar melanggar,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/3/2026).
Gus Ipul merinci bahwa pelanggaran ini didominasi oleh pegawai dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk pendamping sosial. Ia merasa sedih karena banyak dari mereka yang belum genap satu tahun menjabat namun sudah menunjukkan sikap tidak disiplin. Bahkan, ditemukan fakta adanya pegawai yang sudah mangkir selama dua tahun dan tidak bisa dihubungi sama sekali.
“Jadi dari 2.700 lebih di antaranya itu ada yang kita tanda tangani untuk langsung diberhentikan karena telah memenuhi syarat. Jadi pegawai-pegawai yang telah memenuhi syarat kita berhentikan di hadapan bapak, ibu, saudara-saudara sekalian, saya tanda tangani untuk kita berhentikan. Biar tidak menjadi beban kita semua, beban negara,” ungkap Gus Ipul dengan nada bicara yang serius.
Selain masalah absensi, Gus Ipul juga menyoroti fenomena “absen buta”, di mana pegawai datang pagi dan pulang sore hanya untuk memicu mesin absensi, namun tidak mengerjakan tugas atau mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama bertahun-tahun. Dengan adanya tindakan tegas berupa sanksi dipecat, diharapkan integritas di lingkungan Kementerian Sosial dapat kembali terjaga dan tidak ada lagi anggaran negara yang terbuang sia-sia untuk pegawai yang tidak produktif. (Sen)









