Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kementerian HAM Ingatkan Potensi Kompleksitas Hukum

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan (Liputan6.com)

Seantero.id, JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus kini memasuki babak baru yang penuh tantangan. Kementerian HAM secara khusus memberikan catatan serius mengenai jalannya proses hukum ini. Hal ini disebabkan adanya keterlibatan unsur sipil dan militer, yang memicu munculnya kompleksitas hukum dalam menentukan prosedur peradilan yang paling tepat dan transparan bagi publik.

Situasi di lapangan saat ini menunjukkan adanya perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Di satu sisi, kepolisian telah mengumpulkan saksi serta bukti-bukti kuat. Di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menciptakan anomali jika tidak segera diselaraskan melalui koordinasi yang matang antara instansi terkait.

Dikutip dari Antaranews.com pada Kamis (26/3/2026), Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, memberikan pernyataan resmi di Jakarta pada. Ia mengingatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi hak asasi yang sangat kuat, sehingga tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Perhatian dari lembaga nasional hingga internasional menjadi bukti bahwa mata dunia sedang tertuju pada kasus Andrie Yunus.

Munafrizal menyoroti titik krusial terkait kewenangan pengadilan yang akan memutus perkara ini. “Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum korban hingga anggota DPR, mendorong agar kasus ini dibawa ke peradilan umum. Langkah tersebut dianggap penting untuk membuka peluang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut. Munafrizal menambahkan bahwa kejelasan aturan sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi dualisme penanganan.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Munafrizal. Jika nantinya terjadi perbedaan pandangan, ia menyarankan agar mekanisme sengketa kewenangan ditempuh melalui Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus final. Langkah ini menjadi kunci agar penegakan hukum tetap akuntabel dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban. (Sen)

Share it:

Baca Juga