Puspom TNI Tahan Empat Personel Denma BAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. (Puspom TNI)

Seantero.id, JAKARTA – Ketegasan ditunjukkan oleh jajaran kepemimpinan TNI dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Saat ini, Puspom TNI resmi mengambil langkah hukum dengan mengamankan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap tokoh pembela hak asasi manusia. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya merupakan salah satu aktivis KontraS, yakni Wakil Koordinator Andrie Yunus.

Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menahan empat personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses investigasi lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, memberikan penjelasan mendalam terkait status para terduga pelaku. “Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Yusri mengonfirmasi identitas satuan asal para prajurit tersebut. Keempat orang yang ditahan merupakan anggota yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. “Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya menegaskan.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih bekerja ekstra untuk menggali alasan di balik aksi nekat tersebut. “Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” tutur Yusri. Meskipun motif pastinya belum dibeberkan, para tersangka kini dibayangi ancaman hukuman serius. Mereka terancam dijerat Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.

Institusi militer berjanji akan mengawal kasus yang menimpa aktivis KontraS ini hingga tuntas tanpa ada yang ditutup-tupi. “Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” pungkasnya. (Sen)

Share it:

Baca Juga