4 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ilustrasi kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus belanjut, saat ini pihak Puspom TNI telah menahan empat oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Informasi ditahannya empat oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus tersebut disampaikan Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, 18 Maret 2026.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara pada terduga empat orang tadi,” ungkap Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto.

Terkait hal tersebut Yusri mengatakan bahwa Puspom TNI akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM.

Empat oknum TNI yang diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian ditahan di Pomdam Jaya.

“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” jelasnya.

Adapun keempat oknum prajurit TNI yang telah berstatus tersangka tersebut di antaranya berinisial NDP, SL, BWH dan ES.

Hingga saat ini usai penetapan status tersangka terhadap empat orang tersebut, pihak TNI masih terus mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku terhadap Andrie Yunus.

Danpuspom TNI Yusri Nuryanto menjelaskan empat terduga pelaku kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tersebut terancam hukuman 4 atau 7 tahun penjara. (Dd)

Share it:

Baca Juga