Remaja Pelajar SMA di Blitar Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Diduga Edarkan Bahan Peledak

Ilustrasi remaja pelajar SMA ditangkap polisi (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, BLITAR – Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.

Pelajar SMA asal Kanigoro tersebut diciduk pihak jajaran kepolisian Satreskrim Polres Blitar Kota saat tengah melakukan transaksi bubuk petasan.

Saat penangkapan pelaku di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Bilitar, polisi mengamankan barang bukti berupa bubuk mesiu yang siap untuk diedarkan.

Kabar penangkapan remaja yang masih berstatus pelajar SMA tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar.

“Ditangkap saat pelaku sedang Cash on Delivery (COD) di Jalan Musi Kota Blitar,” ungkap AKP Samsul.

Pasca ditangkap, pihak aparat melakukan pengembangan penyelidikan. Dan dan dari hasil pemeriksaan awal, petugas kepolisian menemukan kembali bahan petasan lainya yang disimpan remaja tersebut di rumahnya.

Selain bubuk mesiu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa peralatan untuk meracik petasan.

“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” jelas Samsul.

Hingga saat ini pelaku yang masih duduk di bangku sekolah tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota. Dalam kasus tersebut pihak penyidik berupaya menggali informasi terkait asal bahan peledak tersebut, dan juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.

Meskipun pelaku masih berusia remaja dan berstatus pelajar SMA, pihak kepolisian menegaskan akan tetap melakukan proses hukum karena risiko bahaya yang dapat ditimbulkan dari bahan peledak yang diedarkan tersebut.

Dalam kasus dugaan peredaran bahan peledak yang menjerat remaja SMA tersebut, pelaku dijerat pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak, dengan ancaman 15 tahun penjara jika terbukti.(Dd)

Share it:

Baca Juga