Mahfud MD Soroti Kasus Gus Yaqut Terkait Kuota Haji: Jangan Ada Kriminalisasi!

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD (KOMPAS.com)

Seantero.id, YOGYAKARTA – Isu hukum yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Persoalan ini berakar pada polemik pengelolaan alokasi kuota haji yang kini masuk dalam radar pemantauan lembaga penegak hukum. Menanggapi situasi tersebut, tokoh hukum nasional Prof Mahfud MD memberikan pandangan kritisnya agar proses yang berjalan tetap berada di koridor yang benar.

Mahfud menekankan bahwa setiap langkah hukum harus didasarkan pada fakta yang objektif dan bukti yang valid. Ia mewanti-wanti agar penanganan kasus ini tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu yang berujung pada upaya kriminalisasi. Menurutnya, integritas institusi hukum dipertaruhkan jika sebuah perkara dipaksakan tanpa dasar yang kuat.

“Semua harus benar dan sesuai aturan,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut dalam wawancara kepada media di Yogyakarta pada Minggu (8/3/2026).

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh mantan Menko Polhukam ini adalah definisi kerugian negara dalam konteks kuota haji. Ia menilai ada kekeliruan logika jika pembagian kuota dianggap merugikan keuangan negara secara langsung, mengingat sumber dana haji berasal dari masyarakat, bukan dari kas negara atau APBN.

“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujar Mahfud menjelaskan keraguannya terhadap konstruksi kasus tersebut.

Selain masalah substansi perkara, Mahfud juga memberikan catatan serius mengenai prosedur penetapan tersangka. Ia mengingatkan bahwa pimpinan lembaga antirasuah memiliki batasan wewenang yang diatur oleh undang-undang, terutama dalam hal administrasi penyidikan.

“Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut dengan nada tegas.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para penegak hukum agar tetap profesional dalam mengusut kasus Gus Yaqut. Publik sangat berharap agar transparansi tetap dijaga sehingga keadilan benar-benar tegak tanpa ada unsur tekanan politik. Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan polemik kuota haji ini segera mendapatkan titik terang yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (Sen)

Share it:

Baca Juga