Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Batam

Ilustrasi Terdakwa Fandi Ramadhan (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, BATAM – Terdakwa kasus penyeludupan narkoba Fandi Ramadhan mendapat vonis hukuman lima tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026).

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tegas hakim.

Pembacaan vonis sempat tersendat dengan adanya teriakan dari ibu terdakwa, Nirwana. Yang turut hadir di ruang persidangan.

Ibunda Fandi tampak tak kuasa menahan air matanya saat hakim menjatuhkan vonis terhadap putranya tersebut yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Meskipun demikian, sang ibu tetap berharap agar putranya tersebut dapat bebas dari hukuman.

“Dia tidak bersalah, saya berharap anak saya bebas,” ujar Nirwana.

Vonis hukuman lima tahun terhadap Fandi Ramadhan terkait kasus penyeludupan narkoba tersebut jauh lebih ringan dari tuntunan sebelumnya, yakni maksimal hukuman mati.

Diketahui, Fandi Ramadhan (24) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon diduga terlibat dalam kasus penyeludupan narkoba.

Kapal yang ditumpangi Fandi Ramadhan diamankan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025 lalu karena bermuatan dua ton narkotika, psikotropika dan juga zat adiktif lainnya jenis sabu.(Dd)

Share it:

Baca Juga