Pakar Puskapol UI Tekankan Empat Prinsip Utama dalam Revisi UU Pemilu demi Demokrasi Sehat

Direktur Pusat Kajian Politik UI, Hurriyah

Seantero.id, JAKARTA – Rencana perombakan aturan main dalam pesta demokrasi di Indonesia terus menuai perhatian serius dari berbagai kalangan akademisi. Seorang pakar politik mengingatkan bahwa terdapat empat prinsip krusial yang wajib menjadi kompas dalam proses revisi UU Pemilu. Hal ini menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat.

Dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?” yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/3/2026), Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Hurriyah, memberikan catatan kritisnya. Ia menegaskan bahwa DPR dan partai politik harus memiliki komitmen kuat untuk menjaga marwah konstitusi dalam penyusunan draf aturan baru tersebut.

“Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik,” ujar Hurriyah dalam acara diskusi tersebut di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Poin utama yang menjadi sorotan adalah landasan hukum dasar negara yang tidak boleh ditawar. “Yang pertama adalah prinsip konstitusionalitas. Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu gitu ya, justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi, kan soal konstitusionalitas ini jadi penting,” jelasnya.

Selain masalah konstitusi, Hurriyah juga menyoroti bagaimana ruang kompetisi politik saat ini cenderung menyempit akibat praktik-praktik transaksional. Ia menilai sistem pencalonan harus dibersihkan dari intervensi modal yang menghambat munculnya pemimpin berkualitas.

“Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah dan kita di koalisi (masyarakat sipil) ketika mengusulkan soal revisi UU Pemilu itu, kita memastikan betul gitu ya di dalam usulan kita agar ruang kompetisi menjadi lebih baik,” tegas pakar dari UI tersebut.

Melalui dorongan masyarakat sipil, diharapkan revisi UU Pemilu kali ini mampu menghasilkan sistem yang lebih inklusif. Hurriyah berharap para pembuat kebijakan mau mendengar masukan dari berbagai elemen agar tujuan besar dari perubahan undang-undang ini dapat tercapai secara maksimal.

“Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar,” pungkasnya menutup diskusi. (Sen)

Share it:

Baca Juga