Seantero.id, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, diketahui adanya pengakuan yang menjadi sorotan.
Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada pihak KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengklaim bahwa dirinya berlatar belakang seorang penyanyi dangdut, tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersebut disampaikan kembali oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di depan para wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut,” ungkap Asep.
“Bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” lanjutnya.
Di tempat terpisah, Partai Golkar melalui Sekretaris Jenderalnya, Sarmuji. Menjelaskan bahw pihaknya telah memberikan bekal terkait tata kelola pemerintahan pada para kadernya yang terpilih menjadi kader termasuk Fadia.
Golkar juga meminta agar para kadernya yang terpilih menjabat sebagai Kepala Daerah untuk dapat terus meningkatkan pengetahuannya khususnya dalam hal tata kelola perintahan.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapu detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus,” kata Sarmuji, 5 Maret 2026.
Diketahui, Bupati Pekalongan yang juga putri dari penyanyi dangdut legendaris A Rafiq, Fadia Arafiq. Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan tahun 2023-2026. Selain dirinya, pihak KPK juga telah mengamankan dua ajudannya dan 11 orang lainnya terkait perkara tersebut. (Dd)









