KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset: Strategi Ampuh Bikin Koruptor Jera dan Pulihkan Kerugian Negara

Ilustrasi RUU Perampasan Aset (voi.id)

Seantero.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Perampasan Aset) oleh Pemerintah bersama DPR. Langkah ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat taring penegakan hukum di tanah air, terutama dalam memiskinkan para koruptor yang telah merugikan stabilitas ekonomi bangsa.

Selama ini, proses hukum sering kali terkendala dalam menarik kembali harta hasil kejahatan yang telah disembunyikan atau dialihkan. Kehadiran aturan baru ini diharapkan mampu memangkas prosedur birokrasi yang rumit, sehingga negara dapat segera menguasai kembali kekayaan yang dicuri secara tidak sah. Hal ini bukan sekadar tentang hukuman badan, melainkan tentang keadilan finansial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan betapa vitalnya regulasi ini dalam sistem peradilan kita. “Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa inti dari RUU Perampasan Aset adalah memutus rantai manfaat ekonomi dari praktik lancung tersebut. Tanpa akses terhadap modal hasil kejahatan, ruang gerak pelaku kriminal akan semakin terjepit.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya pada kesempatan yang sama.

Lembaga antirasuah meyakini bahwa transparansi dalam pengelolaan harta sitaan akan meningkat drastis jika payung hukum ini disahkan. Prosesnya pun akan jauh lebih profesional dan terdokumentasi dengan baik. “Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” tambahnya.

Pada akhirnya, semangat utama dari dukungan terhadap RUU Perampasan Aset ini adalah kemaslahatan publik. Uang yang berhasil ditarik dari tangan koruptor nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendanai berbagai program sosial dan infrastruktur.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya menutup pernyataan di Jakarta, Minggu (22/2/2026). (Sen)

Share it:

Tags

Korupsi KPK

Baca Juga