Kasus Brimob Maluku Aniaya Anak, Yusril Ihza Mahendra Desak Sanksi Etik dan Pidana Tegas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com)

Seantero.id, AMBON – Dugaan kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob terhadap seorang anak dianiaya di Maluku kini memasuki babak baru. Peristiwa memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum sekaligus Ketua Komite Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, yang menuntut keadilan transparan bagi korban.

Kasus ini bermula dari tindakan represif oknum kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah. Pihak kepolisian setempat pun bergerak cepat menangani laporan tersebut. Berdasarkan informasi terkini, penyidik telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, memberikan kepastian mengenai status hukum terduga pelaku. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon pada Sabtu (21/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap personel yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi setimpal.

Menanggapi situasi tersebut, Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan tegas terkait integritas institusi kepolisian. Beliau menekankan bahwa pangkat atau seragam tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari jeratan hukum. Menurutnya, tindakan semacam ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, terutama karena korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu (22/2/2026). Beliau juga menambahkan rasa prihatinnya terhadap nasib korban. “Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, insiden di Maluku ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Komite Reformasi Polri dalam menyusun langkah-langkah perbaikan institusi ke depan. Fokus utamanya adalah memastikan Polri kembali ke khitahnya sebagai pengayom masyarakat. “Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucap Yusril memungkasi keterangannya.

Publik kini menanti transparansi proses hukum terhadap Bripda MS agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara tetap terjaga. (Sen)

Share it:

Tags

Brimob Yusril

Baca Juga