Seantero.id, SAMARINDA – Satu upaya peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan jajaran Polsek Samarinda Ulu di wilayah Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial AHN (30) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,53 gram bruto pada Sabtu malam (7/2).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan P. Suryanata, Gang 6 RT 015. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi KT-4959-IC. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek LA warna ungu-oranye yang diletakkan di bagian speedometer kendaraan tersebut.
Di dalam bungkus rokok itu, petugas mendapati satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Samarinda Ulu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, bungkus rokok bekas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan.
Saat ini, AHN masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Samarinda Ulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Bey)









