Seantero.id, JAKARTA – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) baru-baru ini terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai opini yang berkembang, DPR melalui Komisi III memberikan klarifikasi resmi guna memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar konstitusi.
Penunjukan tokoh dengan latar belakang politik ke kursi hakim konstitusi memang kerap memicu diskusi mengenai independensi. Namun, DPR menegaskan bahwa mekanisme seleksi yang dijalani telah melewati tahap verifikasi yang ketat dan transparan. Dasar hukum yang digunakan adalah mandat konstitusi yang memberikan wewenang kepada legislatif untuk mengajukan calon hakim.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa pemilihan tersebut memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Menurutnya, prosedur yang dilakukan sudah memenuhi standar administratif maupun substansial.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” ujar Soedeson Tandra di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Dukungan senada juga datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Penilaian publik yang bersifat subjektif terhadap latar belakang partai politik dianggap tidak boleh mengabaikan fakta hukum formal yang telah terpenuhi melalui proses kenegaraan yang sah.
Pakar hukum Henry Indraguna turut menjernihkan persoalan ini melalui kacamata tata negara. Ia menegaskan bahwa secara legal-formal, kedudukan Adies Kadir saat ini tidak memiliki celah hukum yang bisa diperdebatkan secara konstitusional.
“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/2/2026).
Pernyataan-pernyataan tersebut sekaligus menepis isu yang menyebut bahwa pengisian jabatan ini akan melanggar konstitusi. Dengan dipenuhinya seluruh aspek transparansi selama uji kelayakan, publik kini diharapkan memberikan kesempatan bagi Adies Kadir untuk membuktikan integritasnya dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia. (Sen)









