Seantero.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji terus bergulir di Gedung Merah Putih. Pada hari Jumat (30/01/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Kehadirannya diperlukan sebagai saksi untuk memperjelas carut-marut pembagian kuota tambahan pada musim haji sebelumnya.
Penyidik saat ini tengah berfokus pada analisis mendalam mengenai adanya potensi kerugian negara yang muncul akibat kebijakan distribusi kuota tersebut. Proses ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji Indonesia yang telah mengantre lama namun terdampak oleh pergeseran kuota yang tidak sesuai prosedur.
Melalui keterangan resminya pada Jumat pagi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan urgensi pemanggilan ini. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ungkap perwakilan KPK di Jakarta pada Jumat (30/01/2026) sebagaimana dilansir dari detik.com. Pernyataan ini sekaligus menandakan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengurai benang kusut di Kementerian Agama saat periode jabatan tersebut.
Pemanggilan Gus Yaqut merupakan tindak lanjut dari serangkaian temuan data awal yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. KPK berharap keterangan dari mantan menteri tersebut dapat memberikan validasi atas dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Masyarakat kini menanti keterbukaan informasi dalam penanganan perkara ini. Transparansi sangat dibutuhkan agar kepercayaan umat terhadap tata kelola ibadah haji kembali pulih. Sejauh ini, pihak Gus Yaqut belum memberikan pernyataan balasan mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan di markas KPK hari ini. (Sen)









