Seantero.id, SAMARINDA – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, pelaku justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Seorang pria berinisial HSN (37) diamankan Polsek Samarinda Ulu setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya dengan modus meminjam kendaraan untuk alasan keluarga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat itu, HSN meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tahun 2019 dengan dalih hendak mengajak anak-anaknya makan. Karena tidak menaruh kecurigaan, korban pun menyerahkan kendaraannya.
Namun keesokan harinya, kecurigaan mulai muncul. Hingga Minggu pagi, 11 Januari 2026, sepeda motor belum juga dikembalikan. Korban kemudian menanyakan keberadaan HSN kepada keponakannya dan mendapati fakta bahwa pelaku tidak berada di rumah serta tidak pernah mengajak anak-anak pergi sebagaimana alasan yang disampaikan sebelumnya.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, HSN mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindak pidana, meskipun dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Penegakan hukum berlaku untuk siapa pun. Menggunakan alasan anak atau hubungan keluarga untuk melakukan kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 490 KUHP tentang penggelapan. Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang terdekat, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana. (Bey)









