Indonesia–Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

by

redaksi

TEKAN TPPO. Pemerintah Indonesia dan Kamboja menandatangani Letter of Intent kerja sama imigrasi di Bali.
TEKAN TPPO. Pemerintah Indonesia dan Kamboja menandatangani Letter of Intent kerja sama imigrasi di Bali. Foto : ist/seantero.id

Seantero.id – BALI – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Kamboja sepakat memperkuat kerja sama di bidang keimigrasian, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan Bilateral Kedua antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Imigrasi Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna.

Pertemuan ini menghasilkan penandatanganan Letter of Intent (LoI) sebagai bentuk komitmen kedua negara dalam menangani isu perdagangan orang dan migrasi ilegal. Dokumen kerja sama ini mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang keimigrasian. Indonesia juga mendorong penempatan atase imigrasi di Kamboja guna memperkuat koordinasi bilateral.

Kesepakatan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir. Banyak dari mereka diduga bekerja secara nonprosedural dan terjebak dalam aktivitas perjudian daring serta penipuan digital. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian, serta berbagi praktik terbaik dalam penyelesaian kasus WNI di Kamboja,” ujar Yuldi.

Selain kerja sama bilateral, Ditjen Imigrasi juga aktif mencegah migrasi nonprosedural melalui berbagai langkah. Selama Januari–April 2025, petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional telah menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran nonprosedural. Sementara itu, sebanyak 303 permohonan paspor ditunda oleh kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Upaya pencegahan turut dilakukan melalui program Desa Binaan Imigrasi yang memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran. “Kami juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bekerja ke luar negeri, terutama jika diminta memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, terdapat 185 desa binaan yang kami kelola,” jelas Agus.

Agus juga menekankan pentingnya forum bilateral sebagai wadah memperkuat kolaborasi antarpemerintah. “Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap hasil nyata dapat dicapai, khususnya dalam melindungi warga negara dan memerangi kejahatan transnasional,” pungkasnya.(mia)

Share it:

Baca Juga