Seantero.id – Patroli 110 Beat 1 Regu 2 Satuan Samapta Polresta Samarinda bergerak cepat menangkap Rusli (35), pencuri kabel milik PT Telkom yang melintang di gorong-gorong Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (19/2/2025) Pukul 02.00 WITA.
Rusli ditangkap ketika bersembunyi di gorong-gorong. Hal itu dilakukannya karena takut akan ditangkap polisi, yang datang ke TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
Polisi yang tahu Rusli bersembunyi lantas membujuknya agar keluar. Rusli yang tak punya pilihan pun akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Bersama kabel telepon yang dicuri, Rusli lantas dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna diproses hukum.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Samapta, AKP Baharuddin mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari comment centre terkait dengan adanya dugaan pencurian kabel.

PERCUMA SEMBUNYI. Rusli, dengan tubuh penuh lumpur parit diamankan polisi. Foto : Seksi Humas Polresta Samarinda
“Anggota yang sedang patroli langsung menuju ke TKP sambil berkoordinasi dengan opsnal Polsek Samarinda Kota,” tuturnya.
Polisi sempat beberapa menit memeriksa gorong-gorong, karena Rusli bersembunyi dan tidak mau keluar.“Dia sempat masuk gorong-gorong bersembunyi untuk menghindari anggota kami tetapi diketahui warga. Jadi perlu waktu beberapa menit hingga akhirnya pelaku mau keluar dan langsung diamankan,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo membenarkan adanya pelaku pencurian kabel yang diamankan oleh personel beat 110.“Pelaku masih kami amankan dan saya sudah perintahkan kanit reskrim untuk memanggil pihak yang dirugikan,” tutupnya.(fal)









